5 Kasus Jual Beli Online Kontraversial di Indonesia
0
komentar
Jual Beli online memang memiliki banyak  keunggulan dibandingkan dengan cara konservatif. Seseorang bisa  menawarkan barang yang pastinya dibutuhkan oleh orang lain, dan dalam  waktu singkat transaksi bisa disepakati. Hal itu menyebabkan beberapa  pihak mengambil risiko dengan menawarkan produk-produk kontroversial di  internet.
Bahkan barang atau jasa kontroversial yang ditawarkan tersebut ternyata  memiliki banyak peminat. Pastinya, penjualan itu akan memancing penegak  hukum untuk mengusut dan segera menanganinya. Berikut ini adalah 5 kasus  penjualan via online paling kontroversial yang pernah dan masih terjadi  di Indonesia.
1. Penjualan Sepasang Bayi 
Namun orang yang bernama Farkhan tersebut mengaku bahwa dia tidak tahu  menahu perihal penjualan bayi tersebut. Dia menduga bahwa seseorang  telah mengerjainya. Entah benar atau tidak, beberapa waktu setelah  kehebohan akibat penjualan bayi, situs tokobagus pun menghapus iklan  tersebut.
2. Penjualan Masjid Agung Tasikmalaya
Kasus jual beli online kontroversial berikutnya terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kembali situs tokobagus.com memasang iklan penjualan Masjid Agung kota Tasikmalaya seharga 50 juta  rupiah (27/2). Pemasang iklan tersebut menggunakan nama Widya dan  menimbulkan kontroversi di masyarakat Tasikmalaya. 
Diduga bahwa iklan tersebut sengaja dipasang untuk menimbulkan keresahan  warga Tasikmalaya. Sementara itu, Walikota Budi Budirman mengaku tidak  tahu menahu dengan penjualan masjid ini. Menanggapi kasus jual beli  online tersebut, walikota bekerjasama dengan kepolisian untuk mengusut  iklan kontroversial tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari  hasil penyidikan.
3. Penjualan Ginjal
Entah apa yang ada di benak pemuda nekad bernama Fahmi di Banten ini. Ia  memasang iklan jual beli online di Forum Jual Beli Kaskus dan barang  yang ditawarkannya adalah ginjalnya sendiri (10/3). Akibat keadaan  ekonomi dan tak sanggup membiayai perawatan ayahnya, Fahmi menawakan  ginjalnya seharga 50 juta rupiah. Atas saran dari anggota Kaskus  lainnya, Fahmi dianjurkan untuk mencari solusi lain. 
Dia mengaku paham dengan risiko hukum yang akan diterima namun sudah  pasrah asalkan ada yang mau membeli ginjalnya dan bisa menyembuhkan  penyakit ayahnya. Bahkan dia rela dimasukkan bui asalkan ayahnya bisa  terbebas dari penyakit darah tinggi.
4. Penjualan Senjata Api
Satu lagi barang ilegal yang ditawarkan melalui metode jual beli online  di internet. Dan tidak tanggung-tanggung, barang yang ditawarkan adalah  senjata api (15/2) lengkap dengan situs www.gudang-senjata.com.  Pihak Polda Metro yang bekerja sama dengan Unit Cyber Crime segera  mengusut kasus ini. Dengan modus penyamaran sebagai pembeli, pihak  kepolisian berhasil menjalin komunikasi dengan admin situs tersebut.  Waktu penyelidikan memakan satu bulan dan akhirnya terdeteksi  lokasi  dari para penjual yang terletak di Bogor, Jawa Barat. 
Polisi pun segera meringkus 6 tersangka dan menyita peralatan-peralatan  yang ada di markas tersebut. Namun apa yang terjadi? Ternyata senjata  api yang ditawarkan tidak ada. Itu hanyalah modus penipuan yang  dilakukan oleh keenam tersangkan. Dari penyidikan lebih lanjut, ternyata  para tersangka juga telah melakukan penipuan berkedok agen travel  melalui internet.
5. Penjualan Jasa Prostitusi Online
Apa yang menarik untuk dicari di internet? Tentunya itu adalah informasi-informasi penting yang mencakup kebutuhan dari berbagai kalangan. Bahkan sudah menjadi rahasia umum jika internet juga dimanfaatkan untuk memenuhi dorongan birahi. Nah, hal ini dimanfaatkan oleh W (28) sebagai peluang bisnis yang menjanjikan. Ia membuat sebuah situs yang khusus menyediakan jasa prostitusi. Sudah bisa ditebak bahwa situs tersebut memikat banyak peminat dan mencapai 5000 lebih member. Pria ini berhasil meraup keuntungan sebesar 18 juta hanya dala waktu 2 bulan saja.
Situs ini tidak hanya menawarkan perempuan lokal, namun juga menyediakan  pilihan-pilihan lain dari luar negeri. Selain itu, W juga membedakan  tarif berdasarkan 3 kategori. Untuk kelas Platinum seorang member harus  merogoh kocek sebesar 1,2 juta rupiah. Untuk paket Gold dan Silver,  masing-masing sejumlah 700 ribu dan 500 ribu rupiah. Pihak kepolisian  dengan mudah meringkus pemuda dara Garut ini. Ia dijerat pasal-pasal  hukum dan diancam hukuman 12 tahun penjara.
  





